Polres Madiun – Kapolres Madiun Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jury Leonard Siahaan melalui Bhabinkamtibmas Polsek Nglames, Ajun Inspektur Polisi Satu (AIPTU) Mujianto. Mensosialisasikan PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat level IV kepada Suwito Rt 25 RW 4 Desa Bagi Kecamatan Madiun yang rencananya melaksanakan Hajatan Nikah Putranya. Kamis (5/08/2021).
“Mujianto mengatakan, kegiatan Patroli penertiban PPKM Darurat Level IV ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada warganya bila melangsungkan akad Nikah, hanya bisa ijab Qobul saja. Selain tetap mempedomani Protokol Kesehatan disarankan menyiapkan cuci tangan, masker dan jaga jarak,” jelasnya.
Bhabinkamtibmas menghimbau kepada warganya supaya memperhatikan protokol kesehatan yang ketat mengingat PPKM Darurat level IV dan supaya dipatuhi terkait SE Bupati Madiun Nomor : 461/523/402.021/2021 Tanggal 14 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan ( PPKM Darurat) Corona Virus Desiase 2019 (covid-19) di Kabupaten Madiun.”Katanya.
Discussion about this post