Polres Madiun – Kapolres Madiun Ajun Komisaris Besar Polisi ( AKBP) Anton Prasetyo melalui Kapolsek Saradan AKP Afin Choirudin bersama anggota melaksanakan penertiban knalpot brong di SMPN 3 Saradan di Desa Klangon Kecamatan Saradan, Madiun. Jum, at ( 3/2/2023)
Kapolsek Saradan AKP Afin Choirudin mengatakan bahwa suara knalpot racing sangat bising dan mengganggu masyarakat sekitar.
“Suara knalpot racing atau brong yang bising sangat mengganggu masyarakat, sehingga perlu diadakan penertiban, terutama di sekolah-sekolah. Hal ini dilakukan agar tercipta situasi yang kondusif,” jelas AKP Afin.
Sosialisasi dan operasi knalpot brong dipimpin oleh Kapolsek Saradan AKP Afin Choirudin bersama anggotanya didampingi pihak sekolah.
“Didampingi pihak sekolah, selain operasi knalpot brong, dilaksanakan juga sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot racing pada kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor,” tutur AKP Afin.
Ia menjelaskan penggunaan knalpot brong melanggar UU Lalu Lintas No.22/2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Sanksinya dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp250 ribu.
“Sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat utamanya para pelajar agar tidak menggunakan knalpot brong, karena kebisingannya sangat menggangu,“ kata Kapolsek Saradan.
Hasil dari penertiban di sekolah, ditemukan 38 unit kendaraan motor yang berknalpot brong kemudian Para pelajar diminta untuk melepas knalpot brong tersebut sesuai dengan standart.
“Ditemukan 38 sepeda motor berknalpot brong yang tidak sesuai standart, dan kami berikan pembinaan dan himbauan agar dikembalikan lagi sesuai dengan standart .” Tutup AKP Afin. [Optr_ Srdn]
Discussion about this post