Polres Madiun – Kapolres Madiun, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jury Leonard Siahaan, melalui Bhabinkamtibmas Polsek Dagangan AIPDA Winengku Dwi Poyono bersama Tim Satgas Covid Desa melaksanakan giat intervensi warga yang sedang melangasungkan acara akad nikah di Desa Banjarsari Wetan, Dagangan, Madiun. Senin (2/8/2021) pagi.
Winengku mengatakan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kegiatan penyelenggaraan resepsi pernikahan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Berdasarkan Instruksi Bupati Madiun nomor 5/Instruksi/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah kabupaten Madiun untuk sementara kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan.
“Kita berikan intervensi dan pemahaman kepada warga agar selama masa PPKM Level 4 tidak menyelenggarakan resepsi pernikahan,” terangnya.
“Selama masa PPKM Level – 4 sesuai dengan instruksi Bupati Madiun boleh melaksanakan akad nikah harus dengan prokes ketat dan tidak ada resepsi ,” sambung Winengku.
Dihubungi lewat sambungan telepon Kapolsek Dagangan AKP Bambang Murjono mengatakan, kebijakan pemerintah melalui Inmendagri maupun Instruksi Bupati Madiun merupakan upaya pemerintah dalam percepatan penanganan covid-19.
“Kita akan kawal program dan kebijakan pemerintah untuk percepatan penanganan covid-19,” ujar Bambang.
Discussion about this post